Skip to main content
Kegiatan

Apakah Kita Perlu Kriminologi Nusantara? Kuliah Tamu Bersama Dr. Mohammed Ilyas tentang Dekolonisasi Kriminologi

By Agustus 26, 2025No Comments3 min read

25 Agustus 2025 — Pada Senin (25/8), Departemen Kriminologi mengadakan kuliah tamu internasional yang mengundang kriminolog dari University of Derby, Inggris. Sesi yang digelar pada Ruangan 303 Gedung Nusantara 1 FISIP UI ini diawali dengan perkenalan Dr. Mohammed Ilyas, yakni kriminolog yang berkecimpung dalam bidang deradikalisasi, industri terorisme dan pemberantasannya, serta berbagai isu terkait kriminologi yang terjadi di Timur Tengah dan negara-negara Islam. Pada kesempatan kali ini, beliau membawakan tema besar dekolonisasi kriminologi. Tema ini penting untuk ditelaah lebih dalam, sebab secara garis besar, berbagai ilmu yang sekarang dipelajari masih berorientasi pada pengetahuan yang dibuat oleh negara-negara di bumi belahan utara. 

Dr. Ilyas memulai penjelasannya dengan menegaskan ide yang dipopulerkan Edward Said, penulis dari buku Orientalism. Pemaparan dari buku yang dirilis pada tahun 1970-an tersebut berorientasi pada bagaimana negara barat menanam serta melanggengkan perspektif yang menggambarkan orang Timur Tengah sebagai kaum inferior dan tidak berdaya. Hal ini pun melahirkan stereotip yang mendukung dan menjustifikasi segala bentuk imperialisme dan kolonialisme oleh negara barat. Sayangnya, pemikiran orientalis ini telah mengakar terlampau jauh; dampaknya pun terlihat pada proses produksi ilmu pengetahuan. 

Ilmu pengetahuan yang masih terlalu fokus pada epistemologi dan metodologi yang dibuat oleh negara barat pun melahirkan akademisi yang terjebak dalam pemikiran terkolonisasi. Dr. Ilyas menggunakan ungkapan intellectual imperialism dalam menggambarkan hal ini, menggarisbawahi bagaimana kolonialisme sejatinya masih hadir serta mengakar pada pemikiran insan negara-negara yang telah “merdeka” sekalipun. Maka dari itu, dekolonisasi menjadi langkah yang penting untuk dilakukan oleh berbagai disiplin ilmu, tak terkecuali kriminologi.

Apa yang dimaksud dengan dekolonisasi?

Dekolonisasi adalah proses mempertanyakan dan meruntuhkan berbagai pengaruh dari kolonialisme yang masih hadir dalam institusi, hukum, maupun cara berpikir. Dr. Ilyas menekankan bahwa konsep seperti kejahatan, kriminal, penghukuman, dan lain sebagainya masih dipenuhi dengan jejak kolonialisme. Sebagai contoh, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan di sistem peradilan pidana Indonesia sejatinya masih dipenuhi dengan pengaruh hukum dan aturan yang digunakan oleh pemerintahan kolonial Belanda. Maka dari itu, dekolonisasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam melepas belenggu kolonialisme yang sudah mengakar.

Namun, dekolonisasi bukanlah hal yang mudah. Tujuan utama dari dekolonisasi adalah bagaimana merangkai ulang cara berpikir yang tidak dipengaruhi oleh supremasi negara barat, serta tidak tunduk pada kolonialisme dan imperialisme. Ketika kita memulai proses dekolonisasi, barulah akan terasa betapa mengakarnya cara berpikir kolonialisme yang tertanam sekian lamanya. 

Maka dari itu, langkah pertama dari proses dekolonisasi harus pula dimulai dari akarnya. Sebagai penutup kuliah tamu yang berlangsung selama satu setengah jam ini, Dr. Ilyas memaparkan bahwa dekolonisasi dapat dimulai dari mengembangkan epistemologi dan metodologi mandiri yang tidak terpaku pada pemikiran negara-negara belahan bumi utara. “Dekolonisasi merupakan hal yang sulit, namun apakah itu berarti kita tidak perlu memperjuangkannya?” tuturnya.

Penjelasan foto:

  1. Dokumentasi akhir acara dengan audiens bersama Dr. Mohammed Ilyas
  2. Pemaparan kuliah tamu oleh Dr. Mohammed Ilyas
  3. Pemaparan kuliah tamu oleh Dr. Mohammed Ilyas