Program Pascasarjana Magister
Departemen Kriminologi
FISIP Universitas Indonesia
Visi Kami
Visi dari Program Magister Kriminologi FISIP UI adalah menjadikan Departemen Kriminologi FISIP UI sebagai Departemen yang unggul secara akademik di bidang Kriminologi, di Indonesia dan diakui secara internasional, dalam rangka mendukung terwujudnya upaya Universitas Indonesia menjadi pusat unggul (center of excellence) akademik di Indonesia, diakui secara internasional.
Misi Kami
Berdasarkan visi tersebut, maka misi program studi adalah menghasilkan magister kriminologi yang siap menjadi:
- Memiliki kemampuan dalam menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi yang dipergunakan untuk memahami dan memecahkan masalah kriminalitas serta menyebarluaskan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi, melalui penelitian, pengembangan dan pendidikan yang melibatkan Dosen, Mahasiswa dan Alumni, serta didukung oleh tenaga kependidikan yang mumpuni, berdasar realitas sosial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang relevan secara nasional dan diakui secara internasional.
- Mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi yang melibatkan Dosen, Mahasiswa dan Alumni, serta didukung oleh tenaga kependidikan yang mumpuni,untuk kepentingan masyarakat sebagai wujud dharma pengabdian masyarakat.
Tujuan Kami
Tujuan dan sasaran penyelenggaraan Program Studi Magister Kriminologi FISIP UI adalah menyiapkan mahasiswa untuk menjadi warga masyarakat yang mempunyai ciri :
- Menghasilkan lulusan magister kriminologi yang unggul dan mampu bersaing secara nasional dan internasional.
- Menghasilkan lulusan yang mampu mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan kriminologi untuk dapat memecahkan masalah kriminalitas di tingkat nasional maupun internasional.
- Mengembangkan pemikiran-pemikiran baru melalui penelitian yang hasilnya dapat bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, praktek dan profesi kriminologi di Indonesia maupun bermanfaat secara global.
- Menghasilkan lulusan yang dapat menghasilkan karya ilmiah yang dapat dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional dan dapat berpartisipasi aktif pada berbagai seminar/konferensi kriminologi baik lingkup nasional maupun internasional.
Spesifikasi Program
1 | Institusi Pemberi Gelar | Universitas Indonesia | |
2 | Institusi Penyelenggara | Universitas Indonesia | |
3 | Nama Program Studi | Program Magister Kriminologi | |
4 | Jenis Kelas | Reguler | |
5 | Gelar yang diberikan | Magister Kriminologi (M.Krim.) | |
6 | Status Akreditasi | BAN-PT: Akreditasi B | |
7 | Nomor SK BAN-PT | 001/BAN-PT/Ak-VIII/S2/IV/2010 | |
8 | Nomor SK Pendirian PS | No.1668/PT02.H14.1/TU/2005 | |
9 | Tanggal SK Pendirian PS | 17-Nov-05 | |
10 | Pejabat Penandatangan SK Pendirian PS | Prof. Dr. Usman Chatib Warsa, Ph.D.,SpMK | |
11 | Bulan & Tahun Dimulainya Penyelenggaraan PS | Nov-15 | |
12 | Nomor SK Izin Operasional | 3759/D/T/2005 | |
13 | Tanggal SK Izin Operasional | 27-Okt-05 | |
14 | Alamat PS | Ruang Departemen Kriminologi, Gedung Nusantara I, Lantai 2, Kampus FISIP UI, Depok, 16424. | |
Telp. 021-7271574, Fax. 021-78849012 | |||
15 | Bahasa Pengantar | Bahasa Indonesia | |
16 | Skema Belajar (Penuh Waktu/Paruh Waktu) | Penuh Waktu | |
17 | Persyaratan Masuk | Lulus ujian masuk, dan lulus program S1 Studi Kriminologi dan yang setara. | |
18 | Durasi Perkuliahan | Dijadwalkan untuk 2 tahun | |
19 | Jenis Semester | Jumlah Semester | Jumlah minggu / Semester |
Reguler | 4 | 16 | |
20 | Profil Lulusan: | Magister Kriminologi yang mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan penelitian mandiri dan kajian Kriminologi terkait dengan masalah kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan serta reaksi sosial terhadap kejahatan dan pelaku kejahatan. yang ditunjukkan dengan kemampuan menyusun tesis yang merumuskan pemecahan masalah kriminalitas di Indonesia, sesuai dengan nilai dan norma asli bangsa Indonesia. | |
21 | Daftar Kompetensi Lulusan | ||
Kompetensi Umum: | • Mampu merekomendasikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah, disertai keterampilan menerapkannya. | ||
• Mampu merumuskan pemecahan permasalahan kriminalitas di tingkat nasional maupun internasional melalui kegiatan dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah. | |||
• Mampu mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan atau profesi yang serupa | |||
Kompetensi Gayut Peminatan Penegakan Hukum: | Mampu menganalisis klasifikasi kejahatan | ||
Kompetensi Khusus : | • Merumuskan ciri-ciri dan klasifikasi pelaku (pelanggaran hukum kenakalan, penyimpangan pelaku) dan korban kejahatan | ||
• Mampu menelaah perkembangan terkini isu tentang prinsip keadilan dan perlindungan HAM dalam penegakan hukum, pencegahan dan pengendalian kejahatan. | |||
• Mampu mengevaluasi efektifitas berjalannya Proses Sistem Peradilan Pidana. | |||
• Mampu menelaah potensi dan reaksi masyarakat dalam rangka bekerjasama mendukung penegakan hukum. | |||
Kompetensi Gayut Peminatan Kriminologi Jurnalistik : | Mampu menganalisis teks Kejahatan | ||
Kompetensi Khusus : | • Mampu menyusun cerita dan berita kejahatan yang tidak proporsional | ||
• Mampu menelaah perkembangan isu cerita dan berita kejahatan dalam media massa. | |||
• Mampu menyeleksi cerita dan berita kejahatan berdasarkan prinsip Newsmaking Criminology | |||
• Mampu menyusun prinsip moralitas, etika dan hukum media dalam pembuatan cerita dan berita kejahatan. | |||
Kompetensi Gayut peminatan Kejahatan Transnasional (Transnational Crime) : | Mampu menganalisis berbagai kejahatan transnasional. | ||
Kompetensi Khusus : | • Mampu menyusun ciri-ciri dan klasifikasi pelaku, jaringan, organisasi dan korban kejahatan transnasional. | ||
• Mampu menelaah perkembangan isu terkini tentang kejahatan transnasional. | |||
• Mampu menelaah ancaman kejahatan transnasional yang melibatkan Indonesia | |||
• Mampu merumuskan upaya pencegahan dan pengendalian kejahatan transnasional serta perlindungan korban. | |||
Kompetensi Gayut peminatan Perlindungan Anak: | Mampu menganalisis permasalahan anak dan perlindungan anak. | ||
Kompetensi Khusus : | • Mampu menganalisis gejala sosial mengenai berbagai permasalahan perlindungan anak (sistem perlindungan anak dan lingkungan yang memberi perlindungan) | ||
• Mampu merancang penelitian mengenai berbagai permasalahan perlindungan anak (sistem perlindungan anak dan lingkungan yang memberi perlindungan kepada anak). | |||
• Mampu memberikan rekomendasi kebijakan mengenai berbagai perlindungan anak (sistem perlindungan anak dan lingkungan yang memberi perlindungan kepada anak) berdasarkan pengetahuan dandan melaksanakan program perlindungan keterampilan mengenai kebijakan | |||
22 | Komposisi Mata Kuliah | ||
Jenis Mata Kuliah | SKS | Persentase | |
Mata Kuliah wajib Program Studi | 25 | 54,35% | |
Mata Kuliah Peminatan | 21 | 45,65% | |
23 | Total Jumlah Total SKS hingga lulusan | 46 | 100% |
Struktur Kurikulum
Dijadwalkan untuk menempuh minimal 44 SKS atau 2 tahun (4 semester) dan maksimal 3 tahun (6 semester).
Mata Kuliah Terstruktur
Bobot Ujian Tesis
Total Beban Studi
Keterangan:
*) Angka di atas tertera dengan satuan SKS.
Mata Kuliah | Bobot Studi |
Semester 1 (10 SKS) | |
Teori Kriminologi Modern Lanjutan | 3 |
Filsafat Kriminologi | 2 |
Metode Penelitian Kriminologi | 3 |
Sosiologi Hukum Lanjutan | 2 |
Semester 2 (12 SKS) | |
Teori Kriminologi Post-Modern Dan Budaya Lanjutan | 3 |
Viktimologi Lanjutan | 3 |
Penologi Lanjutan | 3 |
Sosiologi Peradilan Pidana | 3 |
Semester 3 (12 SKS) | |
Peminatan Penegakan Hukum | |
Polisi dan Pemolisian Lanjutan | 3 |
Sosiologi Kepenjaraan Indonesia Lanjutan | 3 |
Psikologi Kriminal Lanjutan | 3 |
Seminar Kriminologi * | 3 |
Peminatan Kejahatan Transnasional | |
Teror dan Terorisme Lanjutan | 3 |
Cyber Crime Lanjutan | 3 |
Kejahatan Lingkungan Lanjutan | 3 |
Seminar Kriminologi * | 3 |
Peminatan Perlindungan Anak | |
HAM dan Perspektif Kriminologi Lanjutan | 3 |
Anak dan Delinkuen Lanjutan | 3 |
Kapita Selekta Kriminologi | 3 |
Seminar Kriminologi * | 3 |
Semester 4 (10 SKS) | |
Seminar Proposal | |
Seminar Ujian Hasil | |
Ujian Thesis | 8 |
Makalah Ilmiah | 2 |
Deskripsi Mata Kuliah Program Studi Magister
Mata Kuliah Wajib Program Studi
NO. | MATA KULIAH | DESKRIPSI MATA KULIAH |
1 | TEORI KRIMINOLOGI MODERN LANJUTAN | Membahas teori‐teori kriminologis posmodern yang diwarnai dengan determinasi sosial budaya dan politik. Pembahasan meliputi teori‐teori realisme, feminisme, konstitutif (strukturasi, peace making, chaos, news‐ making, welfare) dan kultural. |
3 | FILSAFAT KRIMINOLOGI LANJUTAN | Membahas filsafat kriminologi yang meliputi aksiologi, ontology, epistermologi dan metodologi dalam mempelajari kejahatan, penyimpangan, korban kejahatan serta reaksi sosial terhadap kejahatan serta korban kejahatan. |
4 | METODE PENELITIAN KRIMINOLOGI | Membahas metode penelitian sosial dalam penelitian kriminologi. Pokok‐pokok yang dibahas adalah penggunaan yang tepat dan proporsional terkait metode penelitian sosial dalam penelitian kriminologi, pengukuran‐pengukuran dalam kriminologi, etika penelitian. |
5 | SOSIOLOGI HUKUM | Mengetengahkan analisis sosiologis terhadap hukum. Pokok‐pokok yangdibahas adalah peranan hukum dalam mewujudkan nilai‐nilai sosial,kondisi empirik dan peranan hukum bagi perbaikan kelompok masyarakat yang lemah dan rentan secara lokal, budaya, politik dan ekonomi. |
6 | TEORI KRIMINOLOGI POST-MODERN DAN BUDAYA LANJUTAN | Membahas teori‐teori kriminologis posmodern determinasi sosial budaya dan politik, yang meliputi teori‐teori realisme, feminisme, konstitutif (strukturasi, peace making, chaos, news‐making, welfare) dan kultural. |
7 | VIKTIMOLOGI LANJUTAN | Memberikan pemahaman teoritis mengenai realitas korban kejahatan dan pentingnya upaya perlindungan terhadap korban dan calon korban kejahatan. Pokok bahasan adalah keterkaitan antara Viktimologi dengan Kriminologi, teori‐ teori dan proses Viktimisasi, instrumen nasional dan internasional yang relevan dengan upaya perlindungan korban kejahatan, permasalahan dan kendala dalam upaya perlindungan korban serta kita melakukan penelitian sosial dalam kajian viktimologi. |
8 | PENOLOGI LANJUTAN | Bertujuan menjelaskan sejarah perkembangan penologi, ruang lingkup kajian penologi, serta hubungan antara penologi dengan kriminologi, serta disiplin ilmu lainnya. Pokok bahasan mencakup teori‐teori penghukuman, hubungannya dengan berbagai masalah lain, konteks perkembangannya serta masalah‐ masalah yang terkait dengan pelaksanaan penghukuman. |
9 | SOSIOLOGI PERADILAN PIDANA LANJUTAN | Menjelaskan fungsi peradilan pidana, khususnya di Indonesia, dalam rangka usaha mencegah dan mengurangi kejahatan. Selain itu dijelaskan perbandingan sistem peradilan di beberapa negara serta keterlibatan negara dan masyarakat dalam sistem peradilan pidana tersebut. |
10 | TESIS | Merupakan salah satu syarat memperoleh gelar Magister Sains (M.Si.). Merupakan naskah akademik yang berlandaskan pada suatu hasil penelitian empiris dan atau studi pustaka serta merupakan kajian ilmiah analitis terhadap pemikiran teoritik serta terapannya. |
Mata Kuliah Wajib Peminatan : Penegakan Hukum
NO | MATA KULIAH | DESKRIPSI MATA KULIAH |
1 | POLISI DAN PEMOLISIAN LANJUTAN | Menjelaskan tentang kepolisian dan pemolisian modern dan tradisional serta menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi serta budaya kepolisian dalam rangka melakukan upaya penanggulangan kejahatan serta membahas hubungan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam upaya penanggulangan kejahatan. |
2 | SOSIOLOGI KEPENJARAAN INDONESIA LANJUTAN | Membicarakan model‐model pembinaan bagi pelanggar hukum khususnya dalam pelaksanaan Sistem Kepenjaraan Indonesia. Pokok‐pokok yang dibahas adalah konsep kepenjaraan dalam penghukuman di Indonesia dan aneka permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan sistem tersebut |
3 | SEMINAR KRIMINOLOGI | Mata kuliah ini bertujuan untuk mengarahkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan penelitian kriminologi dalam bentuk proposal penelitian guna dikembangkan menjadi draft skripsi/thesis/disertasi. |
Mata Kuliah Wajib Peminatan : Kejahatan Transnasional
NO. | MATA KULIAH | DESKRIPSI MATA KULIAH |
1 | TEROR DAN TERORISME LANJUTAN | Mata kuliah ini membahas tiga hal: teror itu sendiri, teroris dan terorisme. Khususnya tentang teror, kuliah ini membahas fenomena teror baik di Indonesia maupun di dunia. Juga akan dibahas teror tidak selamanya menghadirkan teroris, demikian pula fakta adanya teroris yang tidak memiliki konsep diri sejalan. Mata kuliah ini juga membahas keyakinan atau ide terorisme yang perlu direspons secara kriminologis. |
2 | CYBER CRIME LANJUTAN | Membahas moralitas, etika dan cyber law dalam kerangka reaksi dan kontrol sosial terhadap cyber crimes, cyber criminals dan cyber victims dan peningkatan kejahatan komputer, yang dari segi jumlah, modus operansi atau pun jumlah kerugian yang ditimbulkan, menjadikan upaya pencegahan dan recovery terhadap sistem komputer sebagai suatu hal yang penting dalam kerangka besar pengendalian kejahatan computer. Prasyarat untuk mengikuti MK ini adalah mahasiswa telah lulus dari MK Risiko dan Biaya Kejahatan. |
3 | SEMINAR KRIMINOLOGI | Mata kuliah ini bertujuan untuk mengarahkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan penelitian kriminologi dalam bentuk proposal penelitian guna dikembangkan menjadi draft skripsi/thesis/disertasi. |
Mata Kuliah Wajib Peminatan : Perlindungan Anak
NO | MATA KULIAH | DESKRIPSI MATA KULIAH |
1 | PERLINDUNGAN ANAK | Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai masalah-masalah seputar perlindungan dan kesejahteraan anak dan implementasi kebijakan dan program perlindungan anak. Mata kuliah ini juga melakukan tinjauan terhadap landasan ilmiah dan pengetahuan mengenai perlindungan anak seperti misalnya kerangka pemikiran perlindungan anak, konsep dan praktik sistem perlindungan anak dan cakupan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Konsep perlindungan anak diartikan sebagai perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, abuse (perlakuan salah), eksploitasi dan penelantaran. |
2 | HAM DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI LANJUTAN | Membahas janji konstitusi, konsep‐konsep Hak Asasi Manusia seperti derogable and non‐derogable rights, Undang‐Undang Hak Asasi Manusia dan perwujudannya pelanggaran Hak Asasi Manusia (offence by ommission dan offence by commission), kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, agresi dan lain‐lain), Statuta Roma, Afirmasi dan Diskriminasi. |
3 | SEMINAR KRIMINOLOGI | Mata kuliah ini bertujuan untuk mengarahkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan penelitian kriminologi dalam bentuk proposal penelitian guna dikembangkan menjadi draft skripsi/thesis/disertasi. |
Mari Bergabung Bersama Kami
Persyaratan Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru
Program Magister Kriminologi FISIP UI
*Dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, mengikuti kebijakan Departemen Kriminologi FISIP UI maupun pihak Universitas Indonesia.
- Melengkapi pendaftaran dan persyaratan online di https://penerimaan.ui.ac.id
- Mengupload dokumen :
- fotocopy ijazah (S1) dilegalisir;
- fotocopy transkrip (S1) dilegalisir;
- fotocopy identitas diri (KTP/Akte/SIM/Paspor)
- Penyandang Gelar Sarjana berbagai disiplin ilmu (Ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri mendapatkan penyerataan DIKTI, Departemen Pendidikan Nasional)
- Memenuhi Persyaratan Universitas (mendaftar secara online dan lulus ujian saringan masuk)