Kegiatan

Simposium Nasional RUU Penghapusan Diskriminasi Komprehensif: Seruan Departemen Kriminologi terhadap Payung Hukum Anti-Diskriminasi

By September 17, 2025April 27th, 2026No Comments3 min read

16 September 2025 — Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN), bersama dengan OHCHR dan ERT, menggandeng Departemen Kriminologi FISIP UI dalam mengadakan kegiatan Simposium Nasional RUU Penghapusan Diskriminasi Komprehensif. Simposium nasional yang dilaksanakan secara tematik ini terbuka untuk umum, serta turut disiarkan pada kanal YouTube Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Tiga dari empat diskusi tematik yang dilaksanakan menghadirkan beberapa dosen dari Departemen Kriminologi UI untuk membagikan pandangan serta pengetahuan mengenai isu diskriminasi secara keseluruhan. 

Simposium yang dilaksanakan pada 16–17 September 2025 ini memiliki tiga tujuan utama, yakni untuk mendiskusikan rancangan nol dari RUU Penghapusan Diskriminasi Komprehensif, mengumpulkan rekomendasi yang substantif dari berbagai pemangku kepentingan, serta memperkuat basis akademik dan dukungan publik bagi pengesahan RUU. Dengan kata lain, simposium ini menjadi ruang pertemuan dan pertukaran gagasan antara akademisi, pemangku kepentingan, masyarakat sipil, serta beragam kelompok rentan untuk memberikan perspektif mereka.

Diskusi Tematik 1 yang dilaksanakan di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI membawakan topik utama berupa definisi dan cakupan diskriminasi yang inklusif. Pendefinisian dari diskriminasi akan bersifat kontraproduktif apabila hanya mencakup beberapa kelompok rentan tertentu, sehingga cakupan yang luas dan inklusif dibutuhkan dalam pembuatan payung hukum yang layak dan tepat sasaran. Pada saat yang bersamaan, di Auditorium Mochtar Riyadi FISIP UI, Diskusi Tematik 2 digelar dengan topik mekanisme penegakan untuk akuntabilitas dan pemulihan korban diskriminasi. Sementara itu, Diskusi Tematik 3 membawakan topik upaya pencegahan diskriminasi yang efektif. Ketiga rangkaian diskusi ini tetap memiliki tujuan dan substansi yang serupa, yakni berlaku sebagai upaya seruan bagi payung hukum anti-diskriminasi yang tepat.

 

Apa yang dimaksud dengan diskriminasi?

Diskriminasi adalah proses memperlakukan seseorang atau sekelompok seseorang secara tidak adil atau merugikan disebabkan oleh latar belakang yang mereka miliki. Latar belakang yang dimaksud dapat meliputi ras, agama, gender, orientasi seksual, keadaan mental, jenis kelamin, dan lain sebagainya, yang dianggap berbeda dari kelompok mayoritas. Diskriminasi hadir beriringan dengan konsep ketidakadilan sosial, yakni ketidaksetaraan akses antara sumber daya ekonomi. 

Di Indonesia, proses perlawanan terhadap diskriminasi terhadap kelompok rentan masih menjadi jalan yang panjang. Keterlibatan Departemen Kriminologi FISIP UI dalam Simposium Nasional RUU Penghapusan Diskriminasi merupakan satu tekad bulat untuk memperjuangkan serta menguatkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. 

Penjelasan foto:

  1. Dr. Iqrak Sulhin, M.Si. sebagai moderator diskusi pleno.
  2. Sesi tanya jawab dalam diskusi pleno.
  3. Diskusi tematik 1
  4. Diskusi tematik 2
  5. Diskusi tematik 1