| Akreditasi A | BAN-PT No. 3691/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/D/VI/2020 | s.d. 28 Juni 2025 |
Program Doktor
Akreditasi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK)
Spesifikasi
Visi
Visi dari Program Doktor Kriminologi FISIP UI adalah menjadikan Departemen Kriminologi FISIP UI sebagai Departemen yang unggul secara akademik di bidang Kriminologi, di Indonesia dan diakui secara internasional, dalam rangka mendukung terwujudnya upaya Universitas Indonesia menjadi pusat unggul (center of excellence) akademik di Indonesia, diakui secara internasional.
Misi
Berdasarkan visi tersebut, maka misi program studi Doktoral adalah menghasilkan Doktor Kriminologi yang siap menjadi:
- Mendidik mahasiswa agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan / atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi, yang dipergunakan untuk memahami dan memecahkan masalah kriminalitas serta menyebarluaskan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi, melalui penelitian, pengembangan dan pendidikan, berdasarkan realitas sosial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang relevan secara nasional dan diakui secara internasional.
- Mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi untuk kepentingan masyarakat sebagai wujud dari dharma pengendalian pada masyarakat.
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan Program Studi Doktor Kriminologi FISIP UI adalah menyiapkan mahasiswa untuk menjadi warga masyarakat yang mempunyai ciri :
- Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi. Mempunyai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi kriminologi dengan cara menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah disertai keterampilan penerapannya.
- Mempunyai kemampuan memecahkan permasalahan kriminalitas di tingkat nasional maupun internasional melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah.
- Mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa.
