Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu.
Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan. Kata “kriminologi” pertama kali digunakan oleh antropolog Perancis bernama Paul Topinard (1830-1911) yang meneliti dengan pendekatan antropologi fisik bagaimana bentuk tubuh mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat.
Namun, pembahasan mengenai masalah-masalah kejahatan sudah dipelajari lebih awal, seperti pada karya-karya yang ditulis oleh Cesare Beccaria (1738-1794) dan Jeremy Bentham (1748-1832). Kriminologi dapat digolongkan sebagai disiplin ilmu yang baru muncul belakangan, namun, pembahasan mengenai kejahatan setidaknya sudah muncul sejak 250 tahun yang lalu. Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan. Kata “kriminologi” pertama kali digunakan oleh antropolog Perancis bernama Paul Topinard (1830-1911) yang meneliti dengan pendekatan antropologi fisik bagaimana bentuk tubuh mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat. Namun, pembahasan mengenai masalah-masalah kejahatan sudah dipelajari lebih awal, seperti pada karya-karya yang ditulis oleh Cesare Beccaria (1738-1794) dan Jeremy Bentham (1748-1832). Kriminologi dapat digolongkan sebagai disiplin ilmu yang baru muncul belakangan, namun, pembahasan mengenai kejahatan setidaknya sudah muncul sejak 250 tahun yang lalu.
Kriminologi dapat didefinisikan sebagai studi sistematis tentang sifat, jenis, penyebab, dan pengendalian dari perilaku kejahatan, penyimpangan, kenakalan, serta pelanggaran hukum. Kriminologi adalah ilmu sosial terapan di mana kriminolog bekerja untuk membangun pengetahuan tentang kejahatan dan pengendaliannya berdasarkan penelitian empiris. Penelitian ini membentuk dasar untuk pemahaman, penjelasan, prediksi, pencegahan, dan kebijakan dalam sistem peradilan pidana.
Edwin Sutherland, dalam Principles of Criminology (terbit pertama kali tahun 1934) menjelaskan kriminologi mempelajari tiga hal, meliputi sebab kejahatan (etiologi kejahatan), pembentukan hukum (sosiologi hukum), serta pengendalian, pencegahan dan perlakuan terhadap pelanggar hukum (penologi).
Meskipun sangat dipengaruhi oleh sosiologi, kriminologi juga berakar pada sejumlah disiplin ilmu lain, seperti antropologi, biologi, ekonomi, geografi, sejarah, filsafat, ilmu politik, psikiatri, dan psikologi. Masing-masing disiplin mengembangkan pemikiran, sudut pandang, serta metode yang berbeda untuk mempelajari dan menganalisis penyebab kejahatan dengan berbagai implikasi kebijakan.
Kriminologi adalah disiplin ilmu yang sangat elastis, bukan karena corak multidisiplinnya saja, tetapi juga karena kejahatan dapat terwujud dalam konteks sosial dan hukum yang berbeda, di masing-masing tempat dan waktu yang berlainan.
