Skip to main content

Sekilas Kriminologi

Apa itu Ilmu Kriminologi?

Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu.

Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan. Kata “kriminologi” pertama kali digunakan oleh antropolog Perancis bernama Paul Topinard (1830-1911) yang meneliti dengan pendekatan antropologi fisik bagaimana bentuk tubuh mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat.

Namun, pembahasan mengenai masalah-masalah kejahatan sudah dipelajari lebih awal, seperti pada karya-karya yang ditulis oleh Cesare Beccaria (1738-1794) dan Jeremy Bentham (1748-1832). Kriminologi dapat digolongkan sebagai disiplin ilmu yang baru muncul belakangan, namun, pembahasan mengenai kejahatan setidaknya sudah muncul sejak 250 tahun yang lalu. Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan. Kata “kriminologi” pertama kali digunakan oleh antropolog Perancis bernama Paul Topinard (1830-1911) yang meneliti dengan pendekatan antropologi fisik bagaimana bentuk tubuh mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat. Namun, pembahasan mengenai masalah-masalah kejahatan sudah dipelajari lebih awal, seperti pada karya-karya yang ditulis oleh Cesare Beccaria (1738-1794) dan Jeremy Bentham (1748-1832). Kriminologi dapat digolongkan sebagai disiplin ilmu yang baru muncul belakangan, namun, pembahasan mengenai kejahatan setidaknya sudah muncul sejak 250 tahun yang lalu.

Kriminologi dapat didefinisikan sebagai studi sistematis tentang sifat, jenis, penyebab, dan pengendalian dari perilaku kejahatan, penyimpangan, kenakalan, serta pelanggaran hukum. Kriminologi adalah ilmu sosial terapan di mana kriminolog bekerja untuk membangun pengetahuan tentang kejahatan dan pengendaliannya berdasarkan penelitian empiris. Penelitian ini membentuk dasar untuk pemahaman, penjelasan, prediksi, pencegahan, dan kebijakan dalam sistem peradilan pidana.

Edwin Sutherland, dalam Principles of Criminology (terbit pertama kali tahun 1934) menjelaskan kriminologi mempelajari tiga hal, meliputi sebab kejahatan (etiologi kejahatan), pembentukan hukum (sosiologi hukum), serta pengendalian, pencegahan dan perlakuan terhadap pelanggar hukum (penologi).

Meskipun sangat dipengaruhi oleh sosiologi, kriminologi juga berakar pada sejumlah disiplin ilmu lain, seperti antropologi, biologi, ekonomi, geografi, sejarah, filsafat, ilmu politik, psikiatri, dan psikologi. Masing-masing disiplin mengembangkan pemikiran, sudut pandang, serta metode yang berbeda untuk mempelajari dan menganalisis penyebab kejahatan dengan berbagai implikasi kebijakan.

Kriminologi adalah disiplin ilmu yang sangat elastis, bukan karena corak multidisiplinnya saja, tetapi juga karena kejahatan dapat terwujud dalam konteks sosial dan hukum yang berbeda, di masing-masing tempat dan waktu yang berlainan.

Mengapa Kriminologi Penting?

Kriminologi memberikan pemahaman yang holistik mengenai kejahatan. Dengan mendasari pada metode ilmiah, pengetahuan tentang kejahatan tidak didasari pada akal sehat belaka (common sense). Sehingga, mempelajari kriminologi berarti melihat fenomena kejahatan dengan pemahaman yang sebenar-benarnya. Hal ini beralasan karena sering kali pemahaman mengenai kejahatan masih mengandung sejumlah asumsi yang tidak benar dan tidak berdasar.

Selain itu, mempelajari kriminologi dapat digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan publik (kebijakan kriminal) atau pengambilan keputusan yang tepat untuk merespons fenomena kejahatan. Bahkan perkembangan kriminologi kontemporer ditandai dengan kemunculan public criminology, yang bertujuan untuk menghilangkan sekat antara para akademisi dengan publik secara luas. Rekomendasi ilmiah dari kriminolog digunakan sebagai dasar pembentukan kebijakan yang mengedepankan keadilan sosial (social justice) dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (human rights).

Kajian dalam Kriminologi

Kajian kriminologi dapat dikelompokkan menjadi empat aspek pembahasan meliputi kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, serta reaksi masyarakat terhadap kejahatan.

Perkembangan kriminologi yang begitu cepat setidaknya selama empat dekade terakhir memunculkan berbagai macam kajian yang amat beragam di antara para kriminolog, seperti ketimpangan gender, kenakalan dan perlindungan anak, pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan white-collar, penghukuman dan pemenjaraan, sistem peradilan pidana, teror dan terorisme, kejahatan terhadap lingkungan, polisi dan pemolisian, media, narkotika, kejahatan siber, kejahatan transnasional dan terorganisir, hingga kebijakan kriminal.

Serta tidak menutup kemungkinan seiring dengan pesatnya arus globalisasi, kajian kriminologi semakin berkembang dengan mengeksplorasi berbagai seluk-beluk pemaknaan manusia terhadap kejahatan yang belum dikenali sebelumnya.

Program Sarjana

Bangun dasar pengetahuan dan keterampilan untuk memahami kejahatan, pelaku, korban, serta sistem peradilan pidana secara ilmiah dan kritis.

Program Magister

Memperdalam teori dan metodologi untuk menganalisis isu kriminologi dan merancang solusi riset atas masalah sosial terkait kejahatan.

Program Doktor

Kembangkan riset dan pemikiran kritis untuk mendorong inovasi keilmuan, pembaruan kebijakan publik dan pendidikan di bidang kriminologi.