1. Pengantar Kriminologi (3 SKS)
Bertujuan menjelaskan sejarah perkembangan kriminologi, perkembangan pemikiran dalam kriminologi, ruang lingkup kajian ilmiah kriminologi (yaitu pelaku kejahatan, kejahatan, reaksi sosial terhadap kejahatan dan korban kejahatan), dan hubungan antara Kriminologi dengan disiplin ilmu lainnya. Pokok bahasan ditekankan pada kajian ilmiah tentang kejahatan sebagai gejala sosial.
2. Dasar-dasar Teori Sosial Kriminologi (3 SKS)
Kuliah Teori Sosiologi baik Klasik maupun Modern serta Pos Modern dapat menjelaskan mengenai perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat, dan mengantarkan mahasiswa pada pemahaman mengenai perkembangan masyarakat Indonesia.
3. Hukum Pidana (3 SKS)
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pengetahuan dasar bagi mahasiswa tentang hukum pidana baik secara materiil maupun formil dalam konteks kriminologi serta melihat bagaimana hukum digunakan sebagai sarana kontrol atas tindakan kejahatan dan penyeimbang sosial di Indonesia.
4. Teori Kriminologi Modern Dasar (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas paradigma-paradigma yang mewarnai pemikiran kriminologi modern yang meliputi paradigma positivisme, interaksionisme, sosialis. Berdasarkan paradigma-paradigma tersebut dibahas teori-teori yang disusun berdasarkan paradigma-paradigma tersebut. Teori-teori tersebut menekankan pada faktor determinan tertentu yang menghasilkan kejahatan seperti, teori yang melihat pada faktor lingkungan sosial, faktor anomi, faktor konfliK norma, faktor proses belajar, faktor pengendalian sosial, faktor interaksi sosial, dan faktor politik.
5. Penologi Dasar (3 SKS)
Bertujuan menjelaskan sejarah perkembangan penologi, ruang lingkupkajian penologi, serta hubungan antara penologi dengan kriminologi,serta disiplin ilmu lainnya. Pokok bahasan mencakup teori‐teori penghukuman, hubungannya dengan berbagai masalah lain, konteks perkembangannya serta masalah‐masalah yang terkait dengan pelaksanaan penghukuman.
6. Anak dan Delinkuensi Dasar (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas dan menganalisis secara kritis mengenai penyimpangan sebagai salah satu masalah sosial yang dihadapi, dialami atau berdampak pada perilaku anak. Fokus mata kuliah ini adalah pada konsep dan teori kriminologi yang mendeskripsikan fenomena anak atau remaja dan penyimpangan.
7. Hukum Acara Pidana (3 SKS)
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pengetahuan dasar bagi mahasiswa tentang hukum pidana baik secara materiil maupun formil dalam konteks kriminologi serta melihat bagaimana hukum digunakan sebagai sarana kontrol atas tindakan kejahatan dan penyeimbang sosial di Indonesia.
8. Teori Kriminologi Post-Modern dan Budaya Dasar (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas teori-teori kriminologi pos-modern, determinasi sosial budaya dan politik, yang meliputi teori-teori realisme, feminisme, konstitutif (strukturasi, peace making, chaos, news making, welfare) dan cultural.
9. Pengendalian Sosial Kejahatan Dasar (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas pengertian pengendalian sosial, fungsi pengendalian sosial, tujuan pengendalian sosial, dan agen-agen pengendalian sosial serta teori-teori pengendalian sosial.
10. Viktimologi Dasar (3 SKS)
Mata kuliah ini menjelaskanteori-teori viktimisasi dari yang konvensional, kritis hingga kontemporer, menjelaskan tipologi korban, posisi dan kontribusi korban dalam tindak kejahatan yang dialaminya, kedudukan korban dalam masyarakat dan sistem peradilan pidana, situasi vulnerable victim group, hak-hak korban dan pemulihan korban kejahatan.
11. Strategi Pencegahan Kejahatan (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas metode dan strategi pencegahan kejahatan serta mengevaluasi efektivitasnya. Pokok-pokok bahasan dalam mata kuliah ini antara lain adalah filosofi dan latar belakang teoritis pencegahan kajahatan, bentuk-bentuk strategi dalam usaha-usaha pencegahan kejahatan, aplikasi upaya pencegahan kejahatan tematis, serta mengalanisis efektifitas dari masing-masing strategi yang mungkin dilakukan.
12. Metode Penelitian Kriminologi Kuantitatif (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas metode penelitian sosial dalam penelitian kriminologi. Pokok‐pokok yang dibahas adalah penggunaan yang tepat dan proporsional terkait metode penelitian sosial dalam penelitian kriminologi, pengukuran‐pengukuran dalam kriminologi, etika penelitian.
13. Sosiologi Peradilan Pidana (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas cara, format, peran, perkembangan dan fungsi peradilan pidana, terutama di Indonesia, dalam rangka pencegahan dan pengurangan kejahatan maupun dalam mengimplementasikan politik hukum.
14. Perlindungan Anak Dasar (3 SKS)
Mata kuliah ini memberikan pemahaman mengenai masalah-masalah seputar perlindungan dan kesejahteraan anak dan implementasi kebijakan dan program perlindungan anak. Mata kuliah ini juga melakukan tinjauan terhadap landasan ilmiah dan pengetahuan mengenai perlindungan anak seperti misalnya kerangka pemikiran perlindungan anak, konsep dan praktik sistem perlindungan anak dan cakupan perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Konsep perlindungan anak diartikan sebagai perlindungan dari diskriminasi, kekerasan, abuse (perlakuan salah), eksploitasi dan penelantaran.
15. Perempuan dan Keadilan (3 SKS)
Mata kuliah ini menganalisis situasi perempuan dalam isu kejahatan dan keadilan. Pokok bahasan dimulai dengan pembahasan pemikiran-pemikiran feminis, yang dilanjutkan dengan pembahasan mengenai perempuan dalam kajian kriminologi konvensional dan dalam kajian kriminologi berperspektif feminis (feminist criminology). Basis pengetahuan ini dilanjutkan dengan pembahasan posisi perempuan dalam pendekatan hak asasi manusia, hukum dan perkembangannya. Pembahasan selanjutnya mengenai isu perempuan yang berada dalam situasi paling krusial, marjinal dan kontekstual dengan situasi kekinian. Setiap isu perempuan ini dibahas secara menyeluruh dalam konteks pengalaman hidup perempuan. Tidak saja mengenai praktik-praktik penindasan yang dialaminya, namun juga mengenai perlawanan yang dilakukan perempuan atas penindasannya serta advokasi dan perjuangan meraih keadilan bagi perempuan.
16. Kebijakan Kriminal (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas keterkaitan antara kebijakan publik dan kebijakan kriminal dan bagaimana kriminologi bisa berperan dalam pembuatan kebijakan publik. Juga dibahas berbagai model serta orientasi kebijakan negara dalam mengendalikankejahatan baik yang diwujudkan dalam Sistem Peradilan Pidana maupun yang tidak.
17. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Kriminologi Dasar (3 SKS)
Membahas janji konstitusi, konsep‐konsep Hak Asasi Manusia seperti derogable and non‐derogable rights, Undang‐Undang Hak Asasi Manusia dan perwujudannya pelanggaran Hak Asasi Manusia (offence by ommission dan offence by commission), kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, agresi dan lain‐lain), Statuta Roma, Afirmasi dan Diskriminasi.
18. Latihan Penelitian Aksi Kriminologi (3 SKS)
Latihan Penelitian Kriminologi (LPK) merupakan mata ajar yang bersifat aplikatif. Mata ajarLatihan Penelitian Kriminologi ini memberikan dasar-dasar pemahaman dan mengaplikasikan dalam kegiatan penelitian dalam menganalisis gejala sosial yang berkaitan dengan tema-tema khas Kriminologi. Dalam materi LPK terdiri dari 20 persen teoritik dan 80 persen lebih bersifat aplikatif. Mata ajar Latihan Penelitian Kriminologi ini merupakan matakuliah wajib yang harus diambil oleh mahasiswa program Sarjana Kriminologi.
19. Etnografi Kejahatan di Indonesia Dasar (3 SKS)
Kuliah ini secara umum akan membahas hubungan antara Wujud dan Unsur Kebudayaan Universal dengan Kejahatan/Perilaku Menyimpang; konsep Cultural Relativism, Cultural Ethnocentrism dan Criminal Relativism. Serta membahas pula bentuk-bentuk kejahatan/perilaku menyimpang di berbagai daerah di Indonesia yang dipengaruhi oleh faktor kebudayaan dan tradisi etnis daerah tersebut, serta membahas usaha pencegahan dan pengurangan kejahatan/penyimpangan yang selaras dengan faktor budaya etnis yang bersangkutan.
20. Sosiologi Hukum Dasar (3 SKS)
Mengetengahkan analisis sosiologis terhadap hukum. Pokok‐pokok yangdibahas adalah peranan hukum dalam mewujudkan nilai‐nilai sosial, kondisi empirik dan peranan hukum bagi perbaikan kelompok masyarakatyang lemah dan rentan secara lokal, budaya, politik dan ekonomi
21. Kejahatan White-Collar (3 SKS)
Matakuliah ini membahas konsep dasar, sejarah dan perkembangan konsep Enterprise and White Collar Crimes secara kriminologis, dan dilanjutkan dengan analisis gejala kejahatan yang termasuk dalam kategori Enterprise and White Collar Crimes dengan fokus Indonesia.
22. Kejahatan Transnasional dan Globalisasi Dasar (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas perspektif globalisasi terhadap kejahatan transnasional serta berbagai konvensi internasional, perjajian internasional, kerjasama internasional dalam menanggulangi kejahatan.
23. Moralitas, Etika dan Hukum Media Dasar (3 SKS)
Mata kuliah ini membahas perkembangan moralitas menuju etika dan berakhir dengan hukum terkait media, sebagai pengendali perilaku media. Mengenai hukum, akan dikaji efektifitas peraturan perundangan terkait media massa, khususnya jika terjadi pelanggaran. Pembahasan dilanjutkan dengan membandingkan peraturan perundangan di beberapa negara, serta menggali potensi moralitas dan etika sebagai pedoman dan pencegahan kejahatan.
24. Kejahatan Lingkungan Dasar (3 SKS)
Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang penegakan hukum lingkungan hidup dalam perspektif kriminologi dan ilmu lingkungan. Mata kuliah ini membahas penyimpangan perilaku dan dampak sosial negatifyang ditimbulkan dan serta penegakkan hukum terhadapnya.
25. Organisasi Kejahatan dan Kejahatan Terorganisir (3 SKS)
Membahas konsep organisasi kejahatan dan bedanya dengan konsep kejahatan terorganisir. Akan dibahas pula faktor‐faktor yang menyebabkantimbulnya kejahatan terorganisir dan perkembangannya menjadiorganisasi kejahatan. Akan dibahas juga sejarah perkembangan organisasi kejahatan.
26. Polisi dan Pemolisian Dasar (3 SKS)
Mata kuliah menjelaskan Orientasi/Sejarah/ Karakteristik/Tipologi Lembaga Kepolisian, Teori-teori serta aplikasi Pemolisian, termasuk pemolisian dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia.
27. Teror dan Terorisme Dasar (3 SKS)
Mata kuliah Teror dan Terorisme secara garis besar terbagi atas dua bagian, pertama tentang konsep dan ide terorisme dan yang kedua tentang response terhadap terorisme. Kriminologi melihat terorisme sebagai suatu fenomena dalam masyarakat yang penanganannya memerlukan pendekatan multidimensi dengan mengikut sertakan elemen-elemen masyarakat dan tidak sekadar menjadi urusan pemerintah.
28. Sosiologi Kepenjaraan Indonesia Dasar (3 SKS)
Membicarakan model‐model pembinaan bagi pelanggar hukumkhususnya dalam pelaksanaan Sistem Kepenjaraan Indonesia. Pokok-pokokyang dibahas adalah konsep kepenjaraan dalam penghukuman di Indonesia dan aneka permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaansistem tersebut.
29. Seminar Kriminologi (3 SKS)
Mata kuliah ini bertujuan untuk mengarahkan mahasiswa untuk memiliki kemampuan untuk menerapkan pengetahuan penelitian kriminologi dalam bentuk proposal penelitian guna dikembangkan menjadi draft skripsi/thesis/disertasi.
30. Kapita Selekta Kriminologi Dasar (3 SKS)
–
31. Manajemen Sekuriti (3 SKS)
Membahas berbagai aspek terkait pengelolaan pengamanan suatubangunan fisik yang dipergunakan untuk kegiatan peningkatan nilaitambah (yakni industri). Pembahasan dilakukan dengan mempergunakanpendekatan, kerangka pikir maupun teori kriminologi sehingga diharapkanakan menghasilkan pembahasan dan rekomendasi yangberbeda dengan pembahasan non‐kriminologis.
32. Kriminologi Newsmaking (3 SKS)
Mata kuliah ini secara umum membahas dan menjelaskan hubungan antara peran dan produksi tayangan kejahatan dalam media, kepemilikan media massa dan dampaknya terhadap masyarakat. Aspek-aspek penting yang menjadi penekanan antara lain adalah efek media massa dalam menciptakan kejahatan, media massa sebagai pelaku kejahatan, serta kebijakan kriminal dalam konteks media massa.
33. Konflik Sosial dan Kejahatan (3 SKS)
Membahas berbagai bentuk konflik sosial yang terjadi di Indonesia, yangterutama dilihat sebagai tingkah laku kekerasan kolektif dan menimbulkangangguanan pada ketertiban umum. Konsep ketertiban umum jugadapat dilihat menurut berbagai sudut pandang. Selain membahas berbagaitingkah laku kolektif, teori konflik sosial dan fungsi konflik sosial, juga akan dibahas tentang berbagai model resolusi konflik dan berbagai model ketertiban umum.
34. Kejahatan Siber (3 SKS)
Membahas moralitas, etika dan cyber law dalam kerangka reaksi dan kontrol sosial terhadap cyber crimes, cyber criminals dan cyber victims dan peningkatan kejahatan komputer, yang dari segi jumlah, modus operansi atau pun jumlah kerugian yang ditimbulkan, menjadikan upaya pencegahan dan recovery terhadap sistem komputer sebagai suatu hal yang penting dalam kerangka besar pengendalian kejahatan computer. Prasyarat untuk mengikuti MK ini adalah mahasiswa telah lulus dari MK Risiko dan Biaya Kejahatan.
35. Kriminologi Visual (3 SKS)
Kuliah ini secara umum akan membahas pengertianVisual Criminology; sejarah singkat munculnya Visual Criminology; kaitan dengan etnografi visual; pemakaian fotografi dan videografi sebagai research tool dan teaching tool dalam bidang kriminologi serta untuk tujuan advokasi. Dalam kuliah ini mahasiswa juga dilatih teknik penggunaan kamera video, mencari dan menulisnaskah berita/dokumenter dan editing, sehingga diharapkan mahasiswa mampu menerapkan proses kerjajurnalisme investigasi yang telah dipelajarinya guna membuat suatu video berita/dokumenter untuk tujuan pembelajaran, riset dan advokasi.
36. Magang (3 SKS)
Mengaitkan pengetahuan dan menerapkan teori‐teori yang telah didapatkan dalam kuliah ke dunia praktek. Kegiatan ini juga merupakanperwujudan dan pengabdian kepada masyarakat serta untukmemperbesar prospek pekerjaan bagi mahasiswa yang akan lulus.